about
Tentang

Penjelasan Restoratif
Justice

Restorative Justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan pidana.

Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dilakukan dengan memperhatikan:

  1. kepentingan Korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi
  2. penghindaran stigma negatif
  3. penghindaran pembalasan
  4. respon dan keharmonisan masyarakat
  5. kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum

Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) No. 15 tahun 2020 dilakukan dengan mempertimbangkan:

  1. subjek, objek, kategori, dan ancaman tindak pidana
  2. latar belakang terjadinyaj dilakukannya tindak pidana
  3. tingkat ketercelaan
  4. kerugian atau akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana
  5. cost and benefit penanganan perkara
  6. pemulihan kembali pada keadaan semula
  7. adanya perdamaian antara Korban dan Tersangka

Perkara tindak pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif dalam hal terpenuhi syarat sebagai berikut:

  1. tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana
  2. tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun
  3. tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah)
Refrensi :