UPAYA PENYELESAIAN PERKARA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF nama Tersangka REDI SAPUTRA Bin SUPIRMAN
Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Seluma
- March 13th, 2025 by Operator KN Seluma
UPAYA PENYELESAIAN PERKARA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF
Sehubungan dengan perkara tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan atas nama Tersangka REDI SAPUTRA Bin SUPIRMAN yang disangka melanggar Primair Pasal 363 ayat (1) ke-3,ke-4,ke-5 KUHPidana jo Pasal 363 ayat (2) Subsidair Pasal 362 KUHPidana, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa perkara tersebut memenuhi persyaratan untuk dilakukan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif, dengan pertimbangan:
Tersangka baru pertama kali melakukan Tindak Pidana;
Tersangka meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Korban memaafkan Tersangka karena bebek belum di jual dan masih di dalam pengusaan Korban;
Tersangka telah berdamai dengan korban;
Proses perdamaian dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan
intimidasi;
Masyarakat merespon positif.
Dalam Surat Edaran Jaksa Agung Muda Pidana Umum Nomor:01/E/EJP /02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif pada Huruf E bagian 2 yaitu Dalam penerapannya, untuk tindak pidana tertentu, 3 (tiga) syarat prinsip sebagaimana dimaksud pada angka 1 dapat disimpangi berdasarkan ketentuan:
Pasal 5 ayat (2), untuk tindak pidana terkait harta benda dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ditambah dengan 1 (satu) syarat prinsip lainnya (huruf a + huruf b atau huruf a + huruf c).
Sehingga Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, disangka Pencurian dengan Pemberatan melanggar Primair Pasal 363 ayat (1) ke-3,ke-4,ke5 KUHPidana jo Pasal 363 ayat (2) Subsidair Pasal 362 KUHPidana, ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun maka kerugiannya tidak boleh lebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah