Uang Arisan tidak Kunjung diberikan, Admin diancam dengan Sajam
Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Rejang Lebong
- January 14th, 2025 by Operator KN Rejang Lebong
Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekira pukul 11.00 WIB, Tersangka yang berprofesi sebagai pedagang ayam potong keliling pergi menuju rumah Saksi Korban Estika di Desa Lawang Agung Kec. Sindang Beliti Ulu Kab. Rejang Lebong dengan menggunakan sepeda motor Tersangka dan dengan membawa 1 (satu) buah parang yang biasa dipergunakan untuk berjualan ayam. Setelah sampai di Desa Lawang Agung Tersangka memarkirkan sepeda motor Tersangka di halaman rumah Saksi Rosniwati yang merupakan tetangga sebelah rumah Saksi Korban Estika, kemudian Tersangka berjalan ke rumah Saksi Korban Estika dan memanggilnya untuk keluar dari rumah, setelah Saksi Korban Estika keluar dari rumahnya, Tersangka menagih uang arisan yang seharusnya Tersangka terima dan Tersangka sangat membutuhkan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari, namun karena Saksi Korban Estika selaku yang mengkoordinir arisan belum dapat mengumpulkan uang arisan tersebut membuat Tersangka menjadi emosi dan pergi menuju sepeda motornya untuk mengambil parang dan mengancam sambil mengacungkan parang tersebut ke arah Saksi Korban Estika yang disaksikan oleh saksi Elpa dan saksi Rosnawati