Truk tidak kuat menanjak akhirnya melindas pengemudi sepeda motor hingga tewas, namun berakhir perdamaian
Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Rejang Lebong
- August 22nd, 2024 by Operator KN Rejang Lebong
pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 WIB Tersangka memuat tanah timbunan dan batu gunung ke dalam mobil jenis Colt Diesel warna Kuning dengan Nomor Polisi BD 8884 AO milik Tersangka untuk di bawah ke Desa Suro Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang. Setelah dimuat selanjutnya Tersangka mengendarai mobil yang bermuatan tanah timbunan dan batu gunung tersebut melewati Jalan Desa Batu Panco, kemudian melintasi Jalan Suherman Kel.Talang benih Kec. Curup Kab. Rejang Lebong dan selanjutnya Tersangka melewati tanjakan di jalan tersebut. Namun pada saat di tanjakan, mobil yang Tersangka kemudikan tidak kuat menanjak sehingga akhirnya mobil yang Tersangka kemudikan mundur ke belakang. Seketika Tersangka langsung menoleh ke arah belakang mobil dan Tersangka melihat ada bok roti di belakang mobil Tersangka dengan jarak kurang lebih 1 (satu) meter dan selanjutnya Tersangka menginjak rem mobil yang dikemudikan namun tidak berfungsi hingga mobil yang Tersangka dikemudikan melindas Korban Muhamad Adim dan sepeda motornya merek Honda Supra warna Hitam-Merah dengan nomor polisi BD 5669 KF yang sedang membawa bok roti di atas motornya. Selanjutnya Korban bersama dengan motornya terseret bersama mobil Tersangka sejauh kurang lebih 1,5 (satu koma lima) meter mundur ke belakang sehingga Tersangka langsung membating setir mobil ke kanan dan akhirnya mobil Tersangka berhenti setelah masuk siring di sebelah kanan jalan dan akibat dari kejadian tersebut Korban meninggal dunia.
Bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) Tersangka sudah tidak berlaku sejak tahun 2020.
Bahwa Bahwa akibat dari kejadian tersebut Korban meninggal dunia di tempat kejadian sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor: 049/077/A.2/RM/V/2024 yang ditandatangani oleh dr. Marlis Tarmizi, Sp.F.M., M.H. pada tanggal 28 Mei 2024 atas nama Korban Adim dengan kesimpulan sebagai berikut:
Berdasarkan Dari pemeriksaan didapatkan tanda-tanda kekerasan tumpul berupa luka memar pada wajah, mata, mulut, leher, bahu, dada dan punggung. Luka lecet pada kepala, wajah, telinga, perut, pinggang, anggota gerak atas dan anggota gerak bawah. Luka robek pada mulut. Tanda patah tulang dada. Didapatkan tanda perdarahan. Sebab kematian tidak dapat ditentukan dari pemeriksaan luar sesuai dengan permintaan penyidik. Perkiraan waktu kematian dua jam hingga delapan jam sebelum dilakukan pemeriksaan.
Dan berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor: 06/V/KMJ-RSUD Kab. RL/2024 yang ditandatangani oleh dr. Marlis Tarmizi, Sp.F.M., M.H. pada tanggal 25 Mei 2024 yang menyatakan bahwa :
Nama : Adim
No. Rekam Medis : -
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat/Tanggal Lahir : Tanjung Heran, 12 Januari 1988
Kewarganegaraan : Indonesia
No. Kartu Pengenal : 17022111201880002
Alamat : Batu Panco
Yang bersangkutan dinyatakan telah meninggal dunia.
Bahwa perkara dimaksud dimintakan persetujuan untuk dihentikan penuntutan karena terpenuhi syarat sebagai berikut:
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; dan
Tindak pidana dilakukan karena kelalaian, sehingga ketentuan pada huruf f angka 2) atau angka 3) Bab IV Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum dapat dikecualikan, sehingga ancaman pidana dapat bukan berupa denda atau penjara lebih dari 5 (lima) tahun dengan kerugian yang ditimbulkan lebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus rupiah).
Adanya Perdamaian antara Keluarga Korban dan Tersangka, sehingga Upaya perdamaian dapat dilaksanakan
Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Masyarakat meresnpon positif adanya Restorative Justice ini.