Tindak Pidana Penganiayaan Antara Istri dan Mantan Istri
Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Rejang Lebong
- July 14th, 2024 by Operator KN Rejang Lebong
Berawal pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024, sekira pukul 20.30 Wib Saksi korban RIKA Binti ROHMAT mengantar Sdri. Meca (cucu saksi korban) untuk bertemu dengan Sdr. RIO ABU HAMAN Als UNYIL Bin BAHARUDIN (mantan suami saksi korban), setelah itu sekira pukul 21.00 Wib saksi korban mendatangi rumah sdr. RIO ABU HAMAN di Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong untuk menjemput Sdri. Meca, kemudian saksi korban sempat mengatakan kepada sdr. RIO ABU HAMAN jika saksi korban hendak menikah lagi, dan dijawab oleh sdr. RIO ABU HAMAN jika saksi korban hendak menikah lagi ingat kepada perjanjian mereka dahulu jika saksi korban menikah maka rumah akan kembali ke anak sdr. RIO ABU HAMAN dan saksi korban, saksi korban yang merasa jika sdr. RIO ABU HAMAN melarangnya untuk menikah lagi, mulai emosi dan banyak melontarkan kata-kata kasar, sehingga tersangka (selaku istri sdr. RIO ABU HAMAN) yang mendengar keributan tersebut langsung mendatangi saksi korban dan menjambak rambut saksi korban dengan menggunakan tangan kanannya serta mencakar muka saksi korban dengan menggunakan tangan kiri tersangka, selanjutnya sdr. RIO ABU HAMAN berteriak meminta tolong saksi ZAINUL EFFENDI Als DOM Bin H.ASE (Alm) dan saksi ALAM BANI Als LAM Bin BANJAR (Alm) yang merupakan tetangga tersangka untuk membantu memisahkan keributan tersebut, setelah itu saksi korban pergi membawa Sdri. Meca meninggalkan tempat tersebut.
Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan Pasien dalam Surat Visum Et Repertum No : 800/100/PUT/Sekre yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ahmad Aidillah selaku dokter pemerintah pada Puskesmas Padang Ulak Tanding, ditemukan pada diri saksi korban luka cakar pada hidung sebelah kiri, bagian atas hidung sebelah kanan, seluruh pipi sebelah kanan, belakang telinga sebelah kiri, dada sebelah kiri dan kanan dan lengan bawah sebelah kiri akibat cakaran kuku dari tersangka.