Tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga berakhir damai dengan melakukan Upaya Restorative Justice
Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan
- July 14th, 2024 by Operator KN Bengkulu Selatan
Pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023 sekira pukul 13.00 Wib kerika tersangka Ringki Bin Sikran sedang duduk diteras rumah datang saksi Elza Eke Nupitasari berkata : “jangan duduk terus dirumah, tidur terus coba pergi kesawah kerja“ lalu tersangka menjawab : “bentar dulu nunggu sepeda motor dulu, jangan bicara seperti aku sudah berusaha mencari kerja tapi belum dapat “ dan dijawab oleh saksi korban : “iya mana dapat kerja kalau duduk terus dirumah, pagi-pagi itu bangun jangan bangun sudah siang hari“. Mendengar perkataan saksi korban tersebut tersangka emosi, lalu tersangka berjalan mendekati saksi korban dan tersangka menampar muka saksi korban dengan menggunakan tangan kanan, lalu tersangka mengambil anak saksi korban dan tersangka namun dicegah oleh saksi korban hingga terjadi tarik menarik, kemudian tersangka menendang saksi korban dengan mengunakan kaki kanan tersangka yang mengenai perut dan paha saksi korban.