Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Rejang Lebong
- July 14th, 2024 by Operator KN Rejang Lebong
Berawal pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024, sekira pukul 20.50 Wib, Tersangka RIKA BINTI ROHMAT (Alm) mengantarkan cucunya yang hendak bertemu dengan Sdr. RIO ABU HAMAN (mantan suami dari Tersangka) di depan rumah Sdr RIO ABU HAMAN. Sesaat kemudian Tersangka kembali menjemput cucunya dirumah Sdr. RIO ABU HAMAN. Kemudian Tersangka sempat mengatakan kepada Sdr. RIO ABU HAMAN bahwa Tersangka hendak menikah lagi dan dijawab oleh Sdr. RIO ABU HAMAN jika Tersangka hendak menikah lagi ingat kepada perjanjian mereka dahulu jika Tersangka menikah maka rumah akan kembali ke Anak Sdr. RIO ABU HAMAN dan Tersangka, Tersangka yang merasa jika Sdr. RIO ABU HAMAN melarangnya untuk menikah lagi, mulai emosi dan banyak melontarkan kata-kata kasar, sehingga Saksi Korban RUSDIANA (istri dari Sdr. RIO ABU HAMAN) yang mendengar pembahasan Sdr. RIO ABU HAMAN dan Tersangka dari dalam rumah merasa emosi dan keluar dikarenakan menganggap omongan yang keluar dari mulut Tersangka adalah untuk menyindir Saksi Korban, Kemudian Saksi Korban pun marah karena kata-kata kasar yang keluar dari mulut Tersangka, sehingga terjadilah keributan, lalu Tersangka yang juga merasa emosi mulai menunjuk-nunjuk dan mencakar wajah Saksi Korban menggunakan kedua tangannya serta juga
menjambak rambut dari saksi korban. Selanjutnya Saksi RIO ABU HAMAN berteriak meminta tolong sehingga datanglah ZAINUL EFFENDI Als DOM Bin H.ASE (Alm) dan saksi ALAM BANI Als LAM Bin BANJAR (Alm) mencoba membantu memisahkan keributan tersebut, setelah itu tersangka meninggalkan tempat tersebut