Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Bengkulu
- January 21st, 2025 by Operator KN Bengkulu
Bahwa berawal tersangka melakukan kontrak sewa lawan tower diatas lahan 1 (satu) rangkap sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 03643 tanggal 9 Desember 2010 atas nama Evi Mariani anak dari WANT JIK, Eva yanti anak dari WANT JIK, Lucky Eka Yaputra anak dari WANT JIK, Elsye Febuati anak dari WANT JIK, Ellen Angelia anak dari WANT JIK, bertempat sebagaimana yang tersebut diatas, pada tanggal 20 Januari 2014 sampai dengan 19 Januari 2019 terdakwa bekerjasama dengan pihak PT Hutchison 3 Indonesia mendirikan tower dengan perjanjian sewa Rp. 94.444.440,- (Sembilan puluh empat, empat ratus empat puluh empat, empat ratus rupiah) dengan jangka waktu 5 (lima) tahun dan tersangka juga melakukan sewa tower diatas lahan tersebut diatas dengan pihak PT. Solu Sindo Kreasi Pratama dengan perjanjain sewa sebesar Rp. 330.000.000,- (tiga ratus tiga puluh juta rupiah) dengan jangka waktu 11 (sebelas) tahun
Bahwa dalam melakukan perjanjian sewa lahan tower tersebut, tersangka mendapatkan persetujuan dari ahli waris yang lain yaitu Evi Mariani anak dari WANT JIK, Eva Yanti anak dari WANT JIK, Elsye Febuati anak dari WANT JIK dan Ellen Angelia anak dari WANT JIK sehingga tersangka menyewakan lahan tersebut dengan berupa surat persetujuan sewa lahan yang ditandatangani oleh seluruh ahli waris yang lain yang terdapat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 03643 tanggal 09 Desember 2010.
Bahwa sebelum seluruh ahli waris yang terdapat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 03643 tanggal 09 Desember 2010, menandatangani surat persetujuan sewa lahan tersebut, tersangka didepan para ahli waris yang lain yaitu Evi Mariani anak dari WANT JIK, Eva Yanti anak dari WANT JIK, Elsye Febuati anak dari WANT JIK dan Ellen Angelia anak dari WANT JIK yang merupakan kakak-kakak dan adik-adik kandung tersangka mengatakan dan berjanji apabila uang dari perjanjian sewa lahan tower tersebut cair dengan total uang sewa Rp. 415.000.000,- (empat ratus lima belas juta rupiah), akan dibagi sama rata kepada seluruh ahli waris yang terdapat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 03643 tanggal 09 Desember 2010 tersebut, dikarenakan janji dan penyampaian dari tersangka itulah, para ahli waris yang lain mau menandatangani surat persetujuan sewa lahan tersebut.
Bahwa setelah uang perjanjian sewa lahan tower tersebut cair, uang tersebut diambil oleh terdakwa dan tidak dibagi kepada ahli waris yang lain yaitu Evi Mariani anak dari WANT JIK, Eva Yanti anak dari WANT JIK, Elsye Febuati anak dari WANT JIK dan Ellen Angelia anak dari WANT JIK yang merupakan kakak dan adik kandung terdakwa, dan uang tersebut menurut penyampaian terdakwa digunakan untuk menambah modal usaha bengkel motor milik keluarga yang dijalankan oleh terdakwa, sehingga ahli waris yang lain yang merupakan kakak dan adik kandung terdakwa tidak mendapatkan bagian dari uang sewa lahan tower tersebut.