Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Negeri Kepahiang An. Kurniawan Ahli Usman Agusta Bin Rigus
Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Kepahiang
- August 26th, 2024 by Operator KN Kepahiang
Jum'at, 23 Agustus 2024 Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang Ika Maluddhina, S.H.,M.H. didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Asian Karnedi, S.H melaksanakan Ekspose Restoratif Justice (RJ) bersama dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Dir Oharda dalam perkara tindak pidana penganiayaan yang di sangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Permohonan Restoratif Justice (RJ) tersebut dilakukan dengan pertimbangan sebagai berikut : 1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. 2. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima)tahun. 3. Tersangka meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. 4. Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka. 5. Masyarakat merespon positif Adapun permohonan Restoratif Justice (RJ) tersebut di atas disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI dengan tindak lanjut diterbitkan dan menyerahkannya kepada Tersangka dan Korban berupa Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif.