Restorative Justice Pada Kejaksaan Negeri Kepahiang
Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Kepahiang
- July 13th, 2024 by Operator KN Kepahiang
Kamis, 14 Maret 2024
Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang Ika Mauluddhina, S.H, M.H beserta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Asian Karnedi, S.H, dan Staff Pidum telah melaksanakan Restorative Justice.
Dalam hal ini telah diserahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Berdasarkan Keadilan Restoratif kepada terdakwa Bambang Irawan Als Jawei Bin Zainal (Alm).
Perdamaian yang dilakukan pada 04 Maret 2024 secara musyawarah untuk mufakat tanpa tekanan paksaan dan intimidasi.