RESTORATIVE JUSTICE KEJAKSAAN NEGERI SELUMA ATAS NAMA ROZI WIDIAN BERNANDO Bin DAHRONI
Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Seluma
- July 11th, 2024 by Operator KN Seluma
RESTORATIVE JUSTICE KEJAKSAAN NEGERI SELUMA ATAS NAMA ROZI WIDIAN BERNANDO Bin DAHRONI
Tersangka ROZI adalah warga Kel. Pasar Tais Kec. Seluma Kab. Seluma, yang sehari-hari berkerja sebagai karyawan swasta. Akibat kesalahpahamannya dengan korban MUHARAM pada saat sedang menonton pertandingan sepak bola dan mendukung tim yang berbeda, sehingga saat ini tersangka harus menghadapi proses hukum di Kejaksaan Negeri Seluma yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP. Mengingat keadaan tersebut, jaksa fasilitator pada kejaksaan negeri seluma pada tanggal 26 Juni 2023 telah melakukan upaya perdamaian antara Tersangka Rozi dan korban Muharam. Saat proses perdamaian Tersangka telah dengan tulus menyampaikan permintaan maafnya dan korbanpun yang saat itu didampingi keluarga dan tokoh masyarakat telah dengan ikhlas memaafkan tersangka sehingga ditandatangani kesepakatan perdamaian RJ-16. Perkara atas nama tersangka Rozi Widian Bernando Bin Dahroni, dapat diupayakan untuk dihentikan berdasarkan keadilan restoratif, karena terpenuhi syarat sebagai berikut :
Tersangka baru pertama kali melakukan Tindak Pidana;
Tindak Pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan;
Perbuatan Tersangka didasari karena kesalahpahaman;
Tersangka meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Korban memaafkan tersangka dengan sukarela;
Tersangka telah berdamai dengan korban;
Proses perdamaian dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;