RESTORATIVE JUSTICE KEJAKSAAN NEGERI SELUMA ATAS NAMA M. SAFI’I NAPITUPULU Bin DIAPARI NAPITUPULU (Alm)
Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Seluma
- July 11th, 2024 by Operator KN Seluma
RESTORATIVE JUSTICE KEJAKSAAN NEGERI SELUMA ATAS NAMA M. SAFI’I NAPITUPULU Bin DIAPARI NAPITUPULU (Alm) Tersangka . M. SAFI’I NAPITUPULU yang merupakan warga Kelurahan Pasar Tais Kec. Seluma Kab. Seluma sehari-hari berkerja sebagai petani.
Bahwa bermula karena adanya permasalahan antara istri tersangka dan istri korban yang merupakan saudara kandung, Pada hari Rabu tanggal 07 Juni 2023 sekira pukul 15.00 WIB terjadi keributan antara Tersangka dan korban Z ARIFIN di depan rumah korban di Jalan Pasar Tais Kel. Pasar Tais Kabupaten Seluma.
Dimana pada saat sedang dipisahkan oleh warga, 1 (satu) bilah parang yang dipegang tersangka mengenai bahu sebelah kiri korban Z ARIFIN. Karena hal tersebut saat ini tersangka harus menghadapi proses hukum di Kejaksaan Negeri Seluma yang melanggar Pasal 353 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Mengingat keadaan tersebut, jaksa fasilitator pada kejaksaan negeri seluma pada tanggal 03 Agustus 2023 telah melakukan upaya perdamaian antara Tersangka M. Safi’I dan korban Z ARIFIN. Saat proses perdamaian Tersangka telah dengan tulus menyampaikan permintaan maafnya kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Korbanpun telah dengan ikhlas memaafkan Tersangka sehingga ditandatangani kesepakatan perdamaian RJ-16. Perkara atas nama tersangka M. SAFI’I NAPITUPULU Bin DIAPARI NAPITUPULU (Alm), dapat diupayakan untuk dihentikan berdasarkan keadilan restoratif, karena terpenuhi syarat sebagai berikut :
Tersangka baru pertama kali melakukan Tindak Pidana;
Tindak Pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (Empat) Tahun;
Tersangka meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Tersangka sudah berusia lanjut yaitu 75 tahun;
Tersangka dan korban masih ada hubungan keluarga dimana istri tersangka dan istri korban merupakan saudara kandung;
Rumah Tersangka dan rumah Korban saling berdekatan;
Korban memaafkan tersangka dengan sukarela;
Tersangka telah berdamai dengan korban;
Proses perdamaian dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;