Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Rejang Lebong
- July 14th, 2024 by Operator KN Rejang Lebong
Berawal pada hari Senin tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 17.25 Wib pada saat Saksi Korban FITO SYAPITRA Als FITO Bin MULYAWAN TONI pergi ke Klinik bersama dengan istrinya saksi FENI CHAROLINAAls FENI Binti FERI YANTO dengan mengendarai sepeda motor honda beat kemudian pada saat melintasi Jalan Umum Kelurahan Tunas Harapan Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong tidak jauh dari klinik yang akan didatangi saksi korban, Saksi Korban melihat Tersangka ISMAIL YULIANTOAls MAIL Bin YUSRI.SM yang sedang berjualan martabak di Jalan Umum tersebut namun Tersangka ISMAIL YULIANTOAls MAIL Bin YUSRI.SM melihat Saksi Korban dengan cara melotot tajam kearah saksi korban namun Saksi Korban tidak memperdulikan hal tersebut. Setelah keluar dari Klinik, Saksi Korban kembali melewati tempat Tersangka berjualan, tetapi secara spontan Tersangka langsung memukul saksi korban dengan mengepalkan tangan kearah bahu tangan kiri Saksi Korban sambil menendang sepeda motor Saksi Korban yang mengakibatkan Saksi Korban bersama dengan istrinya terjatuh dari sepeda motor, kemudian Tersangka langsung merangkul Saksi Korban dan memukul kearah belakang kepala Saksi Korban sebanyak 3 (tiga) kali, memukul dibagian punggung Saksi Korban sebanyak 2 (dua) kali, setelah terjadi perkelahian antara Saksi Korban dan Tersangka tersebut banyak warga setempat yang datang untuk memisahkan Saksi Korban dan Tersangka.
Bahwa akibat Kekerasan Fisik yang dilakukan oleh Tersangka terhadap Saksi Korban tersebut Saksi Korban berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 040/038/A.2/RM/III/2024 tanggal 26 Maret 2024 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Marlis Tarmizi, Sp.F.M., M.H atas nama FITO SYAPITRA Als FITO Bin MULYAWAN TONI disimpulkan sebagai berikut:
Berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka disimpulkan bahwa korban adalah seorang laki-laki, umur dua puluh dua tahun. Dari pemeriksaan didapatkan tanda-tanda kekerasan tumpul berupa luka memar dan luka lecet pada anggota gerak atas kiri. Akibat luka tersebut tidak dapat menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau mata pencaharian.