PENYELESAIAN PERKARA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF TINDAK PIDANA PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan
- November 5th, 2024 by Operator KN Bengkulu Selatan
Berawal pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekira pukul 11.30 wib saat Saksi Wika sedang ribut mulut dengan Tersangka karena masalah keuangan lalu Tersangka kesal sehingga menyuruh Saksi Wika pulang kerumah orang tuanya. Kemudian saat Saksi Wika keluar dari kontrakan Tersangka keluar mengambil sepatu miliknya lalu mengayunkan sepatu tersebut ke arah muka Saksi Wika sebanyak 1 (satu) kali sehingga mengenai Pelipis, bagian bawah mata dan mulut Saksi Wika. Kemudian Saksi Wika langsung pergi kerumah orang tuanya membawa anak anaknya;
Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 sekira pukul 17.45 wib saat Saksi Wika sedang berada di kontrakkan lalu menyuruh anaknya untuk menegur Tersangka agar Tersangka keluar dari kamar dikarenakan saat itu Saksi Wika mau menidurkan anaknya dikamar tersebut. Lalu Tersangka mendengar obrolan Saksi wika dan anaknya sehingga Tersangka keluar dari kamar dan langsung memukul kearah kepala bagian belakang sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kepalan tangan kanan. Kemudian setelah memukul Saksi Wika, Tersangka kembali ke kamarnya sedangkan Saksi Wika pergi dari Kontrakkan.