Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif a.n ERNA DEWI Binti (Alm) M YASIN
Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah
- July 3rd, 2024 by Operator KN Bengkulu Tengah
Pada hari Rabu tanggal 19 Juli 2023 sekira pukul 21.00 WIB, saksi Piki datang ke warung milik tersangka Erna Dewi di Desa Kroya Kecamatan Pagar Jati Kabupaten Bengkulu Tengah untuk berbelanja, setelah selesai berbelanja saksi Piki meninggalkan warung miliki tersangka pergi menuju Desa Sekayun.
Bahwa tidak lama setelah saksi Piki meninggalkan warung milik tersangka, tersangka hendak menutup warung dan mencari dompet milik tersangka yang berisi uang tidak ada di tempat, dimana sebelumnya tersangka menaruh dompet millknya di atas meja warung. Karena curiga kepada saksi Piki yang terakhir datang ke warung tersangka, kemudian sekitar pukul 21.30 Wib tersangka mendatangi rumah saksi Piki di Desa Taba Rena Kecamatan Pagar Jati Kabupaten Bengkulu Tengah. namun tidak bertemu dengan saksi Piki, akan tetapi bertemu dengan orang tua Saksi Piki yaitu Saksi Aidit dan Saksi Supina. Setelah bertemu dengan saksi Aidit dan saksi Supina kemudian tersangka berkata dengan bersuara kencang “Piki mengambil uang saya di dalam dompet sebanyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah), suruhlah Piki pulang nanti uang itu dihabiskan Piki, jika Piki lama pulang dia aku laporkan ke polisi”. Mendengar perkataan tersangka saksi Aidit menjawab “jangan melapor dulu, kami akan usaha untuk menyuruh Piki pulang”. Tidak lama kemudian tersangka pergi meninggalkan rumah Saksi Aidit menuju Kantor Polsek Pagar Jati untuk melaporkan kejadian kehilangan dompet milik tersangka.
Bahwa setelah saksi Aidit menelpon saksi Piki untuk pulang kerumah dan menuju Polsek Pagar Jati, setibanya di Polsek Pagar Jati, saksi Piki langsung di interogasi dan diperiksa oleh anggota polisi yang sedang piket terkait laporan tentang hilangnya dompet milik tersangka Erna Dewi, namun dalam perkembangannya didapatkan fakta hukum bukan saksi Piki yang mengambil dompet tersangka akan tetapi diambil oleh saudara Charles.
Atas perbuatan tersangka Erna Dewi, Saksi Piki dan orangtuanya merasa terhina atas tuduhan dari tersangka dan melaporkan tersangka Erna Dewi diduga telah melakukan fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (1) KUHPidana.
Perkara tersebut dimintakan persetujuan untuk dilakukan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dengan pertimbangan:
Tindak pidana yang dilakukan oleh Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
Antara Tersangka dengan Korban telah melaksanakan perdamaian dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi serta kerugian immateril saksi korban sudah dikembalikan oleh Tersangka;
Masyarakat melalui aparat pemerintah setempat merespon positif.
Sedangkan dalam perkara tindak pidana ini tidak terdapat barang bukti.