Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif a.n Efrizal Primayuni Bin Arpendi
Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah
- July 3rd, 2024 by Operator KN Bengkulu Tengah
Pada hari Senin tanggal 04 September 2023 sekira pukul 03.30 WIB bertempat di Jalan Lintas Bengkulu-Mukomuko sekitar Desa Pondok Kelapa, terdapat 1 (satu) unit mobil Fortuner BD 1853 DQ yang dikendarai oleh saksi korban Suwito secara sendiri dari arah Bengkulu Utara menuju Kota Bengkulu, mobil saksi korban tersebut menabrak 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Fuso dump truck yang dikendarai oleh Tersangka sedang terparkir ditengah jalan dikarenakan pecah ban pada saat Tersangka ingin mengganti dan membongkar ban ternyata kunci roda yang digunakan bengkok dikarenakan baut roda tidak terbuka, ban yang pecah tidak bisa diperbaiki dan kondisi kendaraan yang miring ke sebelah kiri maka Tersangka tidak berani meminggirkan kendaraan tersebut kemudian kendaraan tersebut terparkir dibadan jalan tempat kendaraan terhenti dan kendaraan tersebut tidak dilengkapi dengan rambu segitiga keselamatan, dan Tersangka tidak menyalakan lampu hazart dikarenakan takut aki kendaraan soak atau tekor sedangkan keadaan disekitar gelap.
Akibat dari kecelakaan tersebut 1 (satu) unit mobil Fortuner BD 1853 DQ milik saksi korban mengalami kerusakaan dibagian depan mobil dan tidak ada korban jiwa.
Perbuatan Tersangka tersebut telah melanggar Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Perkara tersebut dimintakan persetujuan untuk dilakukan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dengan pertimbangan:
Tersangka baru pertama kali melakukan Tindak Pidana;
Tindak pidana yang dilakukan oleh Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan;
Antara Tersangka dengan Korban telah melaksanakan perdamaian dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi serta kerugian materil saksi korban sudah dikembalikan oleh Tersangka;
Masyarakat melalui aparat pemerintah setempat merespon positif.
Sedangkan barang bukti dalam perkara tindak pidana dimaksud adalah sebagai berikut :
1 (satu) Unit Mobil Toyota Fortuner warna hitam dengan Nomor Register BD 1853 DQ ;
1 (satu) Buah kunci mobil Toyota Fortuner warna hitam dengan Nomor Register BD 1853 DQ;
1 (satu) Lembar STNK mobil Toyota Fortuner warna hitam dengan Nomor Register BD 1853 DQ dengan Nomor STNK No. 02633390 atas nama pemilik Pambajeng Dian Rahayu dengan Nomor Rangka MHFJB8GS7G1521133 dan Nomor Mesin 2GDC136361;
1 (satu) Lembar Kartu SIM A an. Suwito Haryoko;
1 (satu) Unit mobil Mitsubishi Fuso warna oranye dengan Nomor Register BM 8315 CU;
1 (satu) Buah kunci mobil Mitsubishi Fuso warna oranye dengan Nomor Register BM 8315 CU;
1 (satu) Lembar STNK mobil Mitsubishi Fuso warna oranye dengan Nomor Register BM 8315 CU, Nomor STNK No. 05861746 an. PT. Makmur Andalan Sawit, Nomor Rangka MHMFM517AKK012734 dan Nomor Mesin 6D16-T22198;
1 (satu) Lembar Kartu SIM BII umum an. Efrizal Primayuni.