Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif a.n Udin Supriadi Bin Wadi
Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah
- July 12th, 2024 by Operator KN Bengkulu Tengah
Pada hari Jumat tanggal 03 Februari 2023 sekira pukul 22.30 WIB, tersangka dan saksi Farizal mendatangi saksi korban Juhaidi yang sedang berjaga di pos Afdeling VI PT Bio Nusantara Teknologi di Desa Talang Panjang Kec. Bang Haji Kab. Bengkulu Tengah dengan maksud menanyakan keberadaan pisaunya yang hilang. Saat tersangka sampai di pos, tersangka bertanya kepada saksi korban Juhaidi “dimano pisau tu?” saksi korban Juhaidi menjawab “idak tahu” tersangka berkata “idak mungkin idak tahu, kaulah yang lewat situ tadi”. Kemudian saksi Farizal berkata “seret bae lanang tu ke siring ajo” lalu saksi korban Juhaidi menjawab “apo nak diseret-seret, aku ngambik idak pisau tu”. Tiba-tiba tersangka langsung memukul saksi korban Juhaidi sebanyak 3 (tiga) kali dan mengenai bagian wajah sebelah kiri saksi korban Juhaidi. Setelah itu terjadi perkelahian antara tersangka dan saksi korban Juhaidi yang saling memukul, saksi Farizal yang melihat hal tersebut langsung meleraikan keduanya. Kemudian tersangka dan saksi Farizal berjalan ke lokasi tempat memarkirkan motor, dan saksi korban Juhaidi kembali ke pos jaga dan keluar lagi sambil membawa parang yang diayunkan ke arah terdakwa. Kemudian tersangka mengambil senapan yang tersangka selempangkan di badannya dan mengarahkan kepada saksi korban Juhaidi sambil berkata “kapaklah, ambo tembak jugo”. Kemudian saksi korban Juhaidi menyuruh tersangka pulang, dan akhirnya tersangka dan saksi Farizal pulang dengan mengendarai sepeda motor.
Bahwa perbuatan tersangka mengakibatkan saksi korban Juhaidi Bin Hadirin mengalami luka lecet dan memar pada bagian wajah sebelah kiri sebagaimana berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor : 445 / 094 / VR / PKM / PKM-PKNY / II / 2023, tanggal 04 Februari 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Beladiena Citra Siregar, Dokter pada Puskesmas Perawatan Pekik Nyaring Kecamatan Pondok Kelapa, dengan kesimpulan “berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut, maka saya simpulkan bahwa korban adalah seorang laki-laki, umur dua puluh sembilan tahun. Dari pemeriksaan luar didapatkan tanda-tanda kekerasan tumpul berupa sebuah luka lecet pada dahi sebelah kiri bagian tengah dan sebuah memar pada pipi sebelah kiri yang tidak mengakibatkan penyakit, kecacatan dan tidak menhalangi untuk menjalankan pekerjaan”.