Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif An. TONI HARYANTO Bin KHAIRUL dengan Tindak Pidana Penganiayaan
Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Kaur
- July 15th, 2024 by Operator KN Kaur
Pada Hari Senin ranggal 30 Januari 2023 Sekira pukul 08:30 WIB bertempat di Persawahan Desa Gedung Menung, Kecamatan Nasal, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu tepatmya di sawah milik saksi Olan Ginting, tersangka Tony Haryanto Bin Khairul melakukan tindak pidana penganiayaan pemukulan terhadap saksi korban Ari Yanto.
Akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi korban ARI YANTO dirawat di Puskesmas Muara Nasal dari hari Senin tanggal 30 Januari 2023 sekira pukul 19.00 WIB sampai dengan hari Selasa tanggal 31 Januari 2023 sekira pukul 13.00 WIB dan akibat dari perbuatan Terdakwa TONI HARYANTO menyebabkan Saksi korban ARI YANTO tidak bekerja selama 4 (empat) hari.