Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif An. TMARDIAN RONI PUTRA Bin JAILANIL dengan TIndak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Kaur
- December 9th, 2024 by Operator KN Kaur
Bahwa Terdakwa MARDIAN RONI PUTRA Bin JAILANI pada hari Jum’at tanggal 27 September 2024, sekira pukul 04.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Desa Sumber Harapan Kecamatan Maje Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bintuhan “setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a ”,perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 27 September 2024 sekira pukul 04.30 Wib, terdakwa pulang kerumahnya yang berada di Desa Sumber Harapan Kecamatan Maje Kabupaten Kaur, saat itu saksi Pera Susmayeti Binti Jamaludin (istri dari terdakwa) menghampiri terdakwa yang saat itu sedang tiduran diruang tamu bermain handphone, kemudian terdakwa berkata “jangan tidur disini karena sempit” mendengar hal tersebut saksi Pera Susmayeti Binti Jamaludin mengatakan “itulah kamu ini yah, kalo aku yang selingkuh kamu pasti marah” lalu terdakwa menjawab “kalo kamu selingkuh sumpah demi Allah langsung aku talak kamu” lalu saksi Pera Susmayeti Binti Jamaludin menjawab “kalo Saksi yang selingkuh itu tandanya Saksi sudah tidak mau lagi sama kamuyah” lalu terdakwa mengarahkan handphonenya dan merekam saksi Pera Susmayeti Binti Jamaludin yang ingin merebut handphone terdakwa dari posisi tidur hingga duduk dan pada saat itu terdakwa menggigit tangan kanan dibawah lengan saat itu saksi Pera Susmayeti Binti Jamaludin tetap berupaya merebut handphone milik terdakwa, saat itu terdakwa langsung memukul tangan kanan saksi Pera Susmayeti Binti Jamaludin dan saat posisi saksi Pera Susmayeti Binti Jamaludin berdiri terdakwa kemudian mendorong saksi Pera Susmayeti Binti Jamaludin sehingga agak tersungkur kemudian terdakwa kembali memukul kepala bagian belakang saksi Pera Susmayeti Binti Jamaludin, saat itu saksi Pera Susmayeti Binti Jamaludin kemudian memeras kemaluan terdakwa hinga terdakwa berteriak kesakitan dan mengatakan “kenapa kamu memeras kemaluan” saat itu terdakwa kembali memukul saksi Pera Susmayeti Binti Jamaludin dengan menggunakan tangan kanannya mengenai kepala bagian depan (kening) saksi Pera Susmayeti Binti Jamaludin setelah itu terdakwa mendorong saksi Pera Susmayeti Binti Jamaludin hingga tersungkur ke lantai, saat itu saksi Pera Susmayeti Binti Jamaludin kemudian berlari keluar rumah menuju rumah kepala Desa Sumber Harapan Kec. Maje Kab. Kaur.
Hasil Visum:
Bahwa akibat perbuatan terdakwa MARDIAN RONI PUTRA Bin JAILANI tersebut, korban Pera Susmayeti Binti Jamaludin mengalami luka sebagaimana Visum et Repertum Nomor : 440.06/374/PKM-BTH/VISUM/IX/2024 tanggal 30 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Benny Kosandi, Dokter yang memeriksa pada UPT Puskesmas Perawatan Bintuhan.
Kesimpulan :
dari hasil pemeriksaan luar dapat disimpulkan, korban dalam kondisi baik, dengan tanda-tanda kekerasan berupa benda tumpul, pada kening, lengan kanan dan siku kiri, akibat kekerasan benda tumpul, sehingga korban mengalami derajat luka ringan.
Bahwa akibat dari peristiwa tersebut korban Pera Susmayeti Binti Jamaludin mengalami luka selama 2 (dua) hari.
Bahwa pada saat kejadian tersebut antara korban Pera Susmayeti Binti Jamaludin dan terdakwa masih terikat perkawinan yang menikah pada tanggal 17 September 2011 di Desa Sumber Harapan Kec. Maje Kab. Kaur dan memiliki buku nikah Nomor : 74/08/IX/2011, dari pernikhan tersebut terdakwa dan korban Pera Susmayeti Binti Jamaludin memiliki 2 orang anak yaitu Perempuan, umur 11 Tahun kelas 6 (enam) SD dan laki-laki, umur 2 Tahun 10 Bulan
Perbuatan Tersangka melanggar pasal dakwaan Primair Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Subsidair Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Perkara tersebut dimintakan persetujuan untuk dilakukan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dengan pertimbangan :
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Bahwa Korban sudah tidak Keberatan dan sudah Memaafkan Tersangka;
Pihak korban dan tersangka sudah saling memafkan dan sepakat untuk melakukan perdamaian dan Tersangka Bersedia Membeerikan Nafkah Lahir dan batin.
Telah adanya kesepakatan perdamaian secara lisan dan tulisan di depan penuntut Umum dan para saksi;.