Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif An. Tersangka TOHRI GUSTIYANDA BIN AGUSSARLIAN (Alm) Tentang Penadahan
Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Kaur
- July 15th, 2024 by Operator KN Kaur
Pada hari, tanggal, dan waktu yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti sekira akhir bulan Juni tahun 2021 bertempat di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, Tersangka TOHRI GUSTIYANDA Bin AGUSSARLIAN (Alm) melakukan tindak pidana Penadahan atas penjualan Handphone merek vivo warna biru.