Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif An. Tersangka Tanto Wijaya Bin Dirwan dengan Tindak Pidana Penganiayaan
Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Kaur
- July 15th, 2024 by Operator KN Kaur
Pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 sekira Pukul 13.00 Wib di Desa Air Kering II Kec. Padang Guci Hilir Kab Kaur tepatnya di WDL (wisata dahan langin). Tersangka Tanto Wijaya Bin Dirman melakukan tindak pidana penganiayaan Terhadap Saksi Korban Ereco Septian Tri Putra Bin Rabian Efendi.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut Saksi Korban Ereco Septian Tri Putra Bin Rabian Efendi mengalami Luka lecet dan memar di bagian wajah sebelah kiri ( tepatnya bagian pipi kiri) dan luka robek di bagian kepala atas sebelah kiri ( tepatnya dekat dengan telinga kiri) yang harus menjalani perawatan dengan 3 ( tiga) jahitan dan saksi korban Ereco Septian Tri Putra Bin Rabian Efendi tidak dapat melakukan aktivitas seperti biasanya karena mengalami pusing pada bagian kepalanya selama 1 (satu Minggu).