Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif An. Tersangka Nota Purnama sari, S.pd Binti Kamalludin B dengan tindak pidana Penganiayaan
Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Kaur
- July 19th, 2024 by Operator KN Kaur
Pada hari Kamis tanggal 24 Desember 2020 sekira pukul 11.30 WIB bertempat Rumah saksi HENI DARMAWATI (Ibu mertua kedua tersangka) alamat Desa Padang Petron Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur, LEONITA SAFITRI (Tersangka I) dan NOTA PURNAMA SARI (Tersangka II), lalu sesampainya di rumah saksi HENI DARMAWATI terjadi cek-cok mulut antara LEONITA SAFITRI (Tersangka I) dan NOTA PURNAMA SARI (Tersangka II), pada akhirnya NOTA PURNAMA SARI dan LEONITA SAFITRI berkelahi (jambak-jambakan). bahwa akibat perkelahian antara LEONITA SAFITRI (Tersangka I) dan NOTA PURNAMA SARI (Tersangka II) berdasarkan Visum Et Repetum ditemukan luka lecet ringan di kedia Tersangka.