Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif An. Tersangka Ikuan Irdan Bin Wisman (Alm) dengan Tindak Pidana Penganiayaan
Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Kaur
- July 15th, 2024 by Operator KN Kaur
Pada hari Senin tanggal 05 Juni 2023 sekira pukul 14.00 WIB , Tersangka Ikuan Irdan Bin Wisman (Almost) melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Saksi Korban Yamani.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, lengan kanan saksi korban Yamani mengalami luka robek, memar, dan bengkak yang harus menjalani perawatan 15 ( lima belas) jahitan dan biaya pengobatan yang dikeluarkan sebesar Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Saksi Korban Yamani tidak dapat melakukan aktivitas seperti biasanya selama 1 (satu) bulan) dan hingga saat ini bekas luka tersebut masih menimbulkan rasa sakit ketika Saksi KorbanYamani menggunakan lengan kanannya untuk beraktivitas.