Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif An. Tersangka ADITIA SAPUTRA BIN NURMAN
Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Kaur
- July 12th, 2024 by Operator KN Kaur
Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Kaur dengan tersangka atas nama ADITIA SAPUTRA BIN NURMAN dengan alasan telah dilakukan pemulihan kembali pada keadaan semula oleh tersangka dengan cara mengganti kerugian korban.