Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif a.n Syamsu Dahril Als Samsu Bin Umar (Alm)
Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah
- July 15th, 2024 by Operator KN Bengkulu Tengah
Pada hari Selasa Tanggal 10 Mei 2022 sekira 17.00 Wib bermula ketika tersangka didatangi oleh saksi HENGKI DIANTO Bin (Alm) AMARUDIN di rumah tersangka di desa Sukarami Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah, yang menanyakan apakah tersangka yang mengambil buah sawit milik saksi HENGKI DIANTO Bin (Alm) AMARUDIN, kemudian terjadi cekcok antara saksi HENGKI DIANTO Bin (Alm) AMARUDIN dan tersangka, setelah itu tersangka langsung memegang kerah baju saksi HENGKI DIANTO Bin (Alm) AMARUDIN dan saksi HENGKI DIANTO Bin (Alm) AMARUDIN langsung menepis tangannya. Tidak lama berselang anak tersangka yang bernama saksi RIAN datang melerai, namun tersangka langsung mencekik saksi HENGKI DIANTO Bin (Alm) AMARUDIN dan memukul pelipis mata saksi HENGKI DIANTO Bin (Alm) AMARUDIN sebelah kiri menggunakan tangan kanan tersangka dan saksi HENGKI DIANTO Bin (Alm) AMARUDIN berusaha untuk kabur pulang ke rumah, sesampainya di jalan menuju rumah saksi HENGKI DIANTO Bin (Alm) AMARUDIN, tersangka mengejar saksi HENGKI DIANTO Bin (Alm) AMARUDIN dan mendorong tubuh saksi HENGKI DIANTO Bin (Alm) AMARUDIN sehingga membuat saksi HENGKI DIANTO Bin (Alm) AMARUDIN terjatuh dan membuat kuku jari kaki saksi HENGKI DIANTO Bin (Alm) AMARUDIN luka, kemudian saksi BAMBANG IRAWAN Bin WAL ASRI menghampiri saksi HENGKI DIANTO Bin (Alm) AMARUDIN dan tersangka untuk melerai/memisahkan.
Bahwa akibat perbuatan tersangka SYAMSU DAHRIL Alias SAMSU Bin UMAR (Alm) mengakibatkan saksi HENGKI DIANTO mengalami sakit sesuai dengan Visum et Repertum Nomor : 471.1/363/VER/RSUD-BT/VI/2022/RM tanggal 06 Juni 2022 yang ditandatangani oleh dr. Catherina Oswari, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2022 pukul 17.30 Wib korban HENGKI DIANTO Bin AMARUDIN (Alm), dengan hasil pemeriksaan :
1. Korban datang dalam keadaan sadar, dengan keadaan umum sakit ringan.
2. Pada Kepala Diameter Benjolan Dahi sebelah kiri Ukuran ± 0,5 cm tidak ada lebam, tidak ada lecet, tidak ada darah.
3. Terdapat luka gesek di jari telunjuk kaki sebelah kiri.
Kesimpulan :
Berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas HENGKI DIANTO tersebut, ditemukan benjolan di dahi sebelah kiri dan luka gesek di jari telunjuk kaki sebelah kiri.
Perbuatan Tersangka tersebut telah melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Bahwa perkara dimaksud dimintakan persetujuan untuk dihentikan penuntutan karena terpenuhi syarat sebagai berikut :