Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif a.n RAMADAN Bin BAKAR RUDIN (Alm)
Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah
- November 4th, 2024 by Operator KN Bengkulu Tengah
Pada hari minggu tanggal 8 September 2024 sekira pukul 08.15 WIB Tersangka Ramadhan Bin Bakar Rudin (Alm) mengendarai 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan Nomor Polisi BD 6808 YK dari Kota Bengkulu menuju ke arah Kabupaten Kepahiang. Kemudian saat melintas di Desa Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah dengan garis marka jalan warna kuning tidak terputus putus, Tersangka dengan kecepatan sekitar 60 km/jam ingin mendahului kendaraan didepannya. Namun karena jarak yang sudah terlalu dekat , tersangka tidak berhasil mendahului kendaraan didepannya dan akhirnya Tersangka menabrak 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi Canter warna Kuning Nomor Polisi BH-8690-QU yang dikemudikan saksi Forry Garingging Anak dari Japolin (Alm), yang mengakibatkan lampu depan bagian kanan mobil Mitsubishi Canter tersebut mengalami kerusakan, dengan kerugian materiil sekitar 1 (satu) juta rupiah.
Bahwa akibat dari peristiwa kecelakaan tersebut Terdakwa juga mengalami luka dibagian kepala serta terdapat luka lecet di bagian kaki sebelah kanan dan tidak ditemukan pendarahan serta kendaraan terdakwa motor Honda Vario warna merah yang terdakwa kendarai mengalami kerusakan kendaraan pada bagian depan kendaraan spion pecah, stang patah dan bagian body depan kendaraan termasuk lampu mengalami pecah/hancur, dengan estimasi kerugian material di perkirakan sekitar Rp.4.000.000.- (empat juta rupiah).