Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif a.n Predy Pranzeko Bin Saparmandi
Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah
- July 15th, 2024 by Operator KN Bengkulu Tengah
Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Maret 2023 sekira pukul 17.30 WIB Saksi Andi Irawan sedang mengendarai sepeda motor miliknya di Jalan Desa Sidodadi Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah menuju Desa Sidorejo Kecamatan Pondok Kelapa, dalam perjalanan tersebut Saksi Andi berada di belakang motor yang dikendarai oleh Saksi Nismaini dan Saksi Sri Winarsitah, kemudian lampu sen kanan motor yang dikendarai oleh kedua Saksi tersebut menyala, lalu Saksi Andi memotong motor tersebut dari arah kiri. Setelah itu Saksi Andi mendengar suara teriakan. Kemudian secara tiba-tiba Tersangka yang mengendarai sepeda motor bersama dengan seroang temannya menarik jaket yang Saksi Andi kenakan sambil berkata “minggir, minggir!” lalu Saksi Andi berkata “ngapo bang, belum keno ibuk tadi (kenapa bang, belum kena ibu tadi)?” kemudian Tersangka langsung memukul bagian kaca helm yang digunakan Saksi Andi yang mengakibatkan kaca helm tersebut pecah dan pukulan yang dilakukan Tersangka juga mengenai wajah Saksi Andi. Lalu Tersangka menarik Saksi Andi hingga terjatuh dalam posisi jongkok. Kemudian Tersangka kembali memukul Saksi Andi pada bagian wajah dengan menggunakan tangan sebanyak 2 (dua) kali, setelah itu Tersangka menarik tas selempang yang digunakan Saksi Andi hingga Saksi Andi terseret ke jalan.
Bahwa akibat perbuatan Tersangka berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 471.1/461/RSUD-BT/V/2023/RM tanggal 31 Mei 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Sayboy N Siregar, M.M. selaku dokter di Rumah Sakit Umum Daerah Bengkulu Tengah dengan kesimpulan “telah diperiksa seorang laki-laki umur 25 tahun ANDI IRAWAN Bin UJANG SABIRIN pada tanggal 21 Maret 2023 jam 11.30 WIB di RSUD Bengkulu Tengah. Dalam pemeriksaan ditemukan bengkak pada wajah bagian kanan dekat daerah mata dan bengkak pada bagian pelipis mata kanan dengan ukuran 1x1,5 cm”.
Bahwa perkara dimaksud dimintakan persetujuan untuk dihentikan penuntutan karena terpenuhi syarat sebagai berikut :