Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif a.n Painama Bin Gapurli (Alm)
Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah
- November 20th, 2024 by Operator KN Bengkulu Tengah
Bahwa tersangka PAINAMA Bin GAPURLI (Alm) sekitar awal bulan Mei tahun 2023 telah melakukan kegiatan perkebunan pada lahan Blok 138 Desa Pagar Dewa Kec. Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah tanpa memiliki alas hak apapun, dimana lahan tersebut termasuk dalam lokasi sertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 42 / Bengkulu Tengah yang diberikan kepada PT Bio Teknologi Nusantara (BNT). Kemudian dilakukan negosiasi antara Pihak PT.BNT dalam hal ini dikuasakan kepada saksi Bia Hindarta dan terjadilah kesepakatan antara pihak PT BNT dan tersangka PAINAMA terkait nilai kerahiman atas tanam tubuh yang telah dikerjakan oleh tersangka pada lahan tersebut. Kemudian Pada hari Sabtu tanggal 05 Agustus 2023 telah dilakukan ganti rugi tanam tumbuh lahan di Blok 138 yang di garap oleh tersangka PAINAMA tersebut, dengan total ganti rugi tanam tumbuh / uang kerohiman yang diterima oleh tersangka PAINAMA sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dengan luas lahan 1,36 (satu koma tiga puluh enam ) hektar dan telah dibuatkan kelengkapan administrasi dan foto penyerahan lahan dari tersangka PAINAMA ke PT BIO Nusantara Teknologi yang pada saat itu diwakilkan oleh saksi ZEN.
Kemudian Bahwa pada Hari Senin tanggal 08 Januari 2024 Sekira Pukul 11.00 WIB pihak PT BNT mendapatkan informasi bahwa tersangka PAINAMA telah menduduki kembali lahan di Afdeling VIII Blok 138 Desa Pagar Dewa Kec. Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah tersebut dengan cara memagar lahan blok 138 tersebut , menanam sawit, dan mendirikan pondok tanpa izin dari pihak PT. BNT, dan selanjutnya peristiwa tersebut dilaporkan ke pihak berwenang.