Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif a.n Made Wulan Sari Als Made Bin Saimun
Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah
- July 15th, 2024 by Operator KN Bengkulu Tengah
Pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Juni 2021 sekira pukul 20.00 WIB Tersangka MADE WULAN SARI Bin SAIMUN yang sedang berada di rumahnya di Desa Bajak I, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah didatangi oleh saksi FRENGKI dan Sdr. JEMI ( DPO ) untuk menawarkan / menjual 1 (satu) unit televisi merk sharp ukuran 21 inch warna hitam kepada Tersangka seharga Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) lalu Tersangka menawar seharga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian saksi FRENGKI dan Sdr. JEMI menyetujuinya walau harga TV tersebut jauh dibawah pasaran. Selanjutnya saksi FRENGKI dan Sdr. JEMI meninggalkan rumah Tersangka dan menyerahkan 1 (satu) unit televisi merk sharp ukuran 21 inch warna hitam yang telah dicuri dari rumah saksi korban PAULUS AGUS MULIA TAMBUNAN Bin P. TAMBUNAN (Alm), dimana setelah 1 (satu) unit televisi merk sharp ukuran 21 inch warna hitam tersebut diserahkan oleh saksi FRENGKI dan Sdra. JEMI, Tersangka menyerahkan uang pembayaran pembelian TV tersebut kepada saksi FRENGKI dan Sdr. JEMI sejumlah Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) secara tunai di rumahnya Tersangka di Desa Bajak I, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah. Perbuatan Tersangka tersebut telah melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP.
Bahwa perkara dimaksud dimintakan persetujuan untuk dihentikan penuntutan karena terpenuhi syarat sebagai berikut :
Tindak Pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
Berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: 01/E/Ejp/02/2022 Tahun 2022 pada isi Edaran : ada 3 (tiga) syarat prinsip yang dapat disimpangi pada huruf 2 point (a) Terkait Tindak Pidana terkait harta benda kerugian boleh lebih dari Rp 2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah);
Antara Tersangka dengan Korban telah melaksanakan perdamaian secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;
Masyarakat melalui aparat pemerintah setempat merespon positif.