Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif a.n Jaka Sucipto Y Bin Ramlan Hayadi
Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah
- July 12th, 2024 by Operator KN Bengkulu Tengah
Pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekira pukul 04.00 WIB, berawal Tersangka berangkat untuk mengantar barang minuman dan makanan milik PT. Wings Distribussindo Raya, setibanya di gudang PT. Wings tersebut Tersangka mengecek kondisi 1 (satu) unit mobil truck bok barang merek Hino warna hijau putih B-9427-TCM, sedangkan saksi Agus Rahman (kondektur) menyiapkan administrasi. Kemudian sekira pukul 04.20 WIB Tersangka dan saksi Agus berangkat dari gudang PT. Wings menuju ke Ipuh Kab. Muko-Muko dengan mengemudikan mobil truck box barang tersebut. Setibanya di Jalan Lintas Barat Sumatera Simpang Bliben Desa Pondok Kelapa, Tersangka yang mengemudikan mobil truck box mengatuk lalu tertidur sesaat sehingga mengakibatkan mobil tuck box keluar dari jalur dan menabrak 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih BD-6603-YF yang dikemudikan oleh Saksi korban Rika Oktariyani dari arah jalur berlawanan. Akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut saksi korban Rika mengalami luka berat dan 1 (satu) unit mobil truck bok barang mengalami kondisi rusak pada bagian depan kaca lampu sebelah kanan pecah, bemper depan baret dan lecet, body depan sebelah kanan penyok serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat mengalami kondisi rusak pada bagian spekbor depan pecah, body samping kanan terlepas dan baret.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : VER/065/II/2024/Rumkit tanggal 15 Februari 2024, dr. Brilian Veda Kartika Putri, dokter yang bekerja pada Rumah Sakit Bhayangkara Bengkulu, telah melakukan pemeriksaan terhadap Rika Oktariyani dan berkesimpulan bahwa dari pemeriksaan didapatkan tanda-tanda kekerasan tumpul berupa luka memar pada wajah. Luka robek pada anggota gerak atas kanan. Patah tulang pengumpil dan tulang hasta kanan. Akibat luka tersebut dapat menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau mata pencaharian untuk sementara waktu...Perbuatan Tersangka tersebut telah melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.