Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif a.n Ilham Taswin Bin Zainal Abidin (Alm)
Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah
- July 12th, 2024 by Operator KN Bengkulu Tengah
Bahwa pada hari Minggu 25 Februari 2024 sekitar Pukul 17.00, Tersangka ILHAM TASWIN BIN ZAINAL ABIDIN (ALM) yang mendapat giliran tugas untuk memelihara kerbau-kerbau milik beberapa kelompok masyarakat warga Desa Sukarami sedang memasukkan kerbau-kerbau ke dalam kandang yang terletak di Desa Sukarami, saat saksi ASWANDI melihat tersangka sedang berada di dekat kandang kerbau milik saksi Aswandi kemudian saksi Aswandi bertanya kepada Tersangka “siapo yang bukak pintu kerbau tadi?” dan dijawab oleh Tersangka “aku ado apo”, yang saat itu dijawab lagi oleh saksi ASWANDI “kandang kerbau aku beserak” atas jawaban saksi Aswandi tersebut kemudian Tersangka menjawab “idak tau kalo itu, soalnyo pas aku bukak tadi idak beserak” dan saksi ASWANDI kembali mengatakan kepada tersangka “kalau dak mau bagus-bagus jangan meliharo kerbau disiko”, mendengar perkataan saksi Aswandi tersebut Tersangka langsung emosi dan meminta saksi ASWANDI untuk berhenti memarahinya namun saksi ASWANDI masih tetap memarahi tersangka sehingga Tersangka mengeluarkan parang yang berada di pinggang Tersangka dan mengarahkan parang tersebut kepada saksi ASWANDI agar Saksi ASWANDI berhenti marah-marah kepada tersangka sambil berkata “nak mati nian kau” pada saat saksi ASWANDI melihat Tersangka mengeluarkan parang saksi ASWANDI yang merasa ketakutan langsung berlari meninggalkan kandang kerbau miliknya dan menyelamatkan diri kearah sungai rindu hati. Melihat saksi Aswandi berlari tersangka kembali berusaha mengejar saksi Aswandi ke arah sungai rindu hati namun tersangka di tahan oleh saksi Rusmin dan Saksi Andre dan menyuruh Tersangka untuk pulang kerumahnya.
Bahwa perkara dimaksud dimintakan persetujuan untuk dihentikan penuntutan karena terpenuhi syarat sebagai berikut :
Tindak Pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun;
Antara Tersangka dengan Korban telah melaksanakan perdamaian secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;
Masyarakat melalui aparat pemerintah setempat merespon positif.
Sedangkan barang bukti dalam perkara tindak pidana dimaksud adalah sebagai berikut:
1 (satu) unit parang dengan mata parang ukuran panjang sekira 30-40 cm dengan ujung parang runcing, sarung parang berwarna coklat, dan gagang parang berwarna coklat.