Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif a.n Herawan Bin M. Simad (Alm)
Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah
- July 12th, 2024 by Operator KN Bengkulu Tengah
Pada hari Sabtu tanggal 18 Februari 2023 sekira pukul 19.30 WIB berawal saksi Korban Monica Mariana Binti Apriyanto bersama dengan saksi Apriyanto (ayah korban) dan saksi Yunsa (ibu korban) mendatangi rumah neneknya di Dusun Pulau Beringin Desa Harapan Kec. Pondok Kelapa Kab. Bengkulu Tengah untuk menginap. Pada saat yang bersama disana ada juga Terdakwa Herawan (paman korban), kemudian korban ingin bersalaman dengan Terdakwa namun Terdakwa marah-marah dan terjadilah cek cok antara korban dan Terdakwa. Lalu saksi Apriyanto mengajak korban dan saksi Yunsa keluar rumah menuju tempat memarkir sepeda motor, terlihat Terdakwa berlari dari dalam rumah menuju ke motor saksi Yunsa dan langsung memukul kepala bagian belakang saksi Yunsa sampai terjatuh, lalu pada saat saksi korban ingin membantu saksi Yunsa, Terdakwa langsung memukuli korban sebanyak 3 (tiga) kali dibagian dahi, bawah mata sebelah kiri dan bahu sebelah kanan dengan menggunakan tangan kosong.
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 445/120/VR/PKM/PKM-PKNY/II/2023 tanggal 21 Februari 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Beladiena Citra siregar selaku dokter di Puskesmas Pekik Nyaring Kabupaten Bengkulu Tengah melakukan pemeriksaan terhadap Monica Mariana Binti Apriyanto dengan kesimpulan “pada pemeriksaan terhadap perempuan yang berumur dua puluh dua tahun ditemukan tanda-tanda kekerasan benda tumpul berupa sebuah memar pada bahu kanan bagian depan dengan ukuran panjang tiga centimeter dan lebar satu koma lima centimeter, yang tidak mengakibatkan penyakit, kecacatan dan tidak menghalangi untuk menjalankan pekerjaan. Perbuatan Tersangka tersebut telah melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.