Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif a.n Hengki Dianto Bin (Alm) Amarudin
Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah
- July 15th, 2024 by Operator KN Bengkulu Tengah
Pada hari Selasa Tanggal 10 Mei 2022 sekira 17.00 Wib berawal ketika tersangka mendatangi rumah saksi SYAMSU DAHRIL Bin (Alm) UMAR di desa Sukarami Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah, dengan maksud untuk menanyakan apakah benar saksi SYAMSU DAHRIL Bin (Alm) UMAR yang memanen buah sawit tersangka, kemudian terjadi cekcok antara tersangka dan saksi SYAMSU DAHRIL Bin (Alm) UMAR, setelah itu tersangka mendekati saksi SYAMSU DAHRIL Bin (Alm) UMAR dan langsung menampar saksi SYAMSU DAHRIL Bin (Alm) UMAR, akan tetapi ditangkis oleh saksi SYAMSU DAHRIL Bin (Alm) UMAR dengan tangan kirinya. Kemudian tersangka langsung memukul saksi SYAMSU DAHRIL Bin (Alm) UMAR sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan mengenai bagian mata sebelah kanan saksi SYAMSU DAHRIL Bin (Alm) UMAR, melihat hal tersebut anak tersangka yang bernama saksi RIAN berusaha melerai, kemudian tersangka mundur sambil kembali meninju saksi SYAMSU DAHRIL Bin (Alm) UMAR dan saksi SYAMSU DAHRIL Bin (Alm) UMAR berhasil menghindar, lalu saksi SYAMSU DAHRIL Bin (Alm) UMAR membalas meninju sebanyak 2 (dua) kali ke arah bagian kepala tersangka, hingga kemudian keduanya dilerai oleh warga sekitar.
Bahwa perbuatan tersangka mengakibatkan saksi SYAMSU DAHRIL Bin (Alm) UMAR mengalami pembengkakan dikelopak mata kanan sebagaimana berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor : 471.1 / 563 / RSUD-BT / VII / 2022 / RM, tanggal 27 Juli 2022 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Chaterina Oswari Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah, dengan kesimpulan “telah diperiksa seorang laki-laki umur 41 tahun Tn. Syamsu Dahril pada tanggal 10 Mei 2022 jam 22.30 Wib di RSUD Bengkulu Tengah. Dalam pemeriksaan didapatkan pembengkakan dikelopak mata kanan dengan ukuran diameter ± 1 Cm lebar ± 0,5 Cm yang diakibatkan kekerasan benda tumpul”.
Perbuatan Tersangka tersebut telah melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.