Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif a.n Bambang Supriadi Bin Wasir (Alm)
Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah
- July 15th, 2024 by Operator KN Bengkulu Tengah
Pada hari pada Kamis tanggal 16 Maret 2023 sekira pukul 21.30 WIB bertempat di Desa Ujung Karang Kec. Karang Tinggi Kab. Bengkulu Tengah, saksi korban Yestika Rena yang merupakan isteri sah dari tersangka Bambang Supardi berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor : 227/Kua.07.10.02/Pw.01/10/2019 tanggal 15 Oktober 2019, ingin meminta uang hasil kerja tersangka Bambang Supardi selama 1 (satu) minggu sebagai pemanen buah sawit, saat itu tersangka menjelaskan bahwa uang hasil kerja tersebut adalah Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan sisanya tinggal Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian saksi korban Yestika Rena mempertanyakan uang tersebut habis untuk apa saja dan tersangka menjawab untuk membayar hutang kepada Sdr. Rustam, lalu saksi korban Yestika Rena berkata “kenapa bayar hutang ke rustam terus”, mendengar hal tersebut tersangka emosi dan langsung melakukan kekerasan fisik terhadap saksi korban Yestika Rena dengan cara tersangka melempar 2 (dua) buah kursi yang digabungkan menjadi 1 (satu) bagian sebanyak 1 (satu) kali yang kemudian mengenai pelipis mata sebelah kanan saksi korban Yestika Rena, setelah itu tersangka juga menendang saksi korban Yestika Rena sebanyak 4 (empat) kali dan mengenai perut, tangan kanan, dan kaki saksi korban Yestika Rena.
Bahwa perbuatan tersangka mengakibatkan saksi korban Yestika Rena Binti Yakup Marjan mengalami luka di pelipis mata sebelah kanan, memar pada tangan, terasa sakit pada perut dan kaki sebagaimana berdasarkan hasil Visum et Repertum dari RSUD Bengkulu Tengah Nomor : 471.1/373/RSUD-BT/IV/2023/RM, tanggal 04 April 2023 yang ditanda tangani oleh dr. Sayboy N Siregar, M.M., dengan kesimpulan “telah diperiksa seorang perempuan umur 27 Tahun Ny. Yestika Rena Binti Yakup Marjan pada tanggal 17 bulan Maret tahun 2023 jam 13.30 Wib di RSUD Bengkulu Tengah, pada pemeriksaan pasien dalam keadaan sadar, hasil pemeriksaan tampak luka lecet pada mata bagian kanan dengan ukuran 3 x 1 cm, akibat benturan benda tumpul, tampak luka memar pada tangan kanan bagian siku ukuran 4 x 0,5 cm, akibat benturan benda tumpul”.