Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Kejaksaan Negeri Mukomuko
Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Muko Muko
- July 14th, 2024 by Operator KN Mukomuko
-Pada hari Sabtu tanggal 24 Juli 2021 pukul 10.30 Wib yang bertempat di Sungai Gading Kec. Selagan Raya Kab. Mukomuko tersangka Al Fikri Bin Majrab (Alm) didatangi oleh keponakan tersangka dengan menyampaikan bahwa duren sudah ditebang oleh rombongan Maskani “pergilah kesana”, lalu tersangka langsung menuju ke kebun duren dengan menemui korban Maskani dengan mengatakan “kenapa pohon duren bapak saya di tebang” lalu di jawab oleh korban Maskani “ini duren nenek saya” dan dijawab lagi oleh Tersangka “ini pohon duren bapak saya, bukan pohon duren bapak kamu” pada saat itu Tersangka posisi berdiri dan korban duduk ditanah, selanjutnya tersangka dengan keadaan emosi dan korban berdiri dengan memegang leher tersangka dan sama-sama dalam keadaan emosi sehingga Tersangka Al Fikri mengayunkan parang ke arah korban Maskani sehingga tepat me ngenai samping telinga sebelah kiri sehingga korban Maskani terluka selanjutnya tersangka dan korban saling berebut senjata berupa parang dan berguling-guling di tanah sehingga parang yang di pegang korban maskani melukai tangan tersangka Al Fikri, antara Tersangka dan korban sama-sama mengalami luka, selanjutnya Terdakwa dan Korban dibawa ke Rumah Sakit untuk dilakukan pengobatan.
-Bahwa akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka kepada saksi korban Maskani mengalami tampak luka robek di daun telinga dan belakang telinga diduga akibat kekerasan benda tajam.
-Perbuatan tersangka sebagaimana tersebut diatas diancam Pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP