Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif
Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Kepahiang
- July 13th, 2024 by Operator KN Kepahiang
Pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang RIDWAN, S.H. didampingi Kasi Pidum serta Jaksa Penuntut Umum Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif ini dilaksanakan berdasarkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Perkara yg dilakukan RJ adalah perkara tindak pidana pencurian melanggar Pasal 362 KUHP yang dilakukan oleh tersangka MF.
Pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut dilaksanakan di Rumah Restoratif Justice Kejaksaan Negeri Kepahiang yang dihadiri oleh Dandim Rejang Lebong, korban, tokoh adat serta perangkat desa.