Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Muko Muko
- July 14th, 2024 by Operator KN Mukomuko
Tersangka WAHYUDI BIN SURYADI dengan korban Putri Yanti Binti Saripudin adalah suami istri dengan status pernikahan Siri atau pernikahan di bawah tangan yang mana setelah berjalan beberapa tahun pernikahan dan dalam 2 (dua) bulan terakhir tersangka sudah menceraikan korban karena sudah tidak ada kecocokan lagi kemudian pada hari Jumat Tanggal 30 Juni 2023 sekira pukul 17.30 WIB tersebut tersangka mendatangi ke rumah korban dengan langsung masuk kedalam rumah korban kemudian dengan melihat pintu rumah korban terbuka korban baru pulang ke rumah di Desa Mudam Marap Kec. Ipuh Kab. Mukomuko dari pantai wisata desa pulau baru, setibanya di rumah korban masuk kerumah dan ingin menghidupkan kipas angin, tiba-tiba datang tersangka mencekik korban dengan posisi dari belakang dan korban mencoba untuk teriak tetapi korban tidak bisa karena leher korban dicekik dari belakang.
Korban mencoba melawan dan korban dapat menoleh kepala korban melihat yang mencekik korban adalah tersangka kemudian tersangka menyeret korban sambil mencekik leher korban dari dalam rumah dan ingin membawa korban keluar rumah lewat pintu belakang tetapi sesampai didapur anak korban yang bernama REZA yang sedang berada di kamar mandi mendengar teriakan korban minta tolong, dan anak korban keluar untuk membantu melepaskan cekikan tersangka terhadap korban tetapi anak korban yaitu Saksi REZA tidak bisa melepaskan cekikan tersangka tersebut terhadap korban karena tersangka lebih kuat dari anak korban, dan sampai ke belakang rumah tersangka masih mencekik korban sambil menyeret korban, anak korban meminta tolong kepada tersangka “ tolong lepaskan ibuk saya, mati ibuk saya nanti sambil menangis” sekira 20 (dua puluh) menit tersangka melepaskan tangannya yang mencekik leher korban, dan korban langsung lari meminta bantuan kepada keluarga korban yang berada di samping rumah