Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan
- July 16th, 2024 by Operator KN Bengkulu Selatan
Senin 18 Juli 2022 sekitar pukul 16.00 WIB. Tersangka melakukan tindak pidana Pencurian dengan cara pada saat Korban singgah untuk membeli es di depan Masjid Salam Jl.Jendral A Yani Kec. Kota Manna Kab. Bengkulu Selatan. Ketika Korban sedang membeli es, Korban datang dan meminta es kepada penjual, lalu penjual memberi 1 (satu) bungkus Es Oyen kepada Korban. Tanpa disadari oleh Korban uang yang ada di boks depan motor telah dirampas oleh Tersangka. Ketika di perjalanan pulang setelah, Korban tersadar bahwa uang yang ada di boks depan motor telah hilang diambil oleh Tersangka. Lalu Pelapor mencari Tersangka di sepanjang jalan dan bertemu di depan Ganesha Operation (GO). Kemudian Korban menggeledah tas milik Tersangka dan menemukan uang tersebut. Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.1.950.000,00,- (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). Sehingga perbuatan Tersangka diancam pasal 362 KUHP.