Melakukan tindak pidana Penganiayaan, diancam dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP
Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan
- July 14th, 2024 by Operator KN Bengkulu Selatan
Pada hari Minggu tanggal 08 Oktober 2023 sekira pukul 18.30 WIB, Tersangka bersama Saksi Rimayah datang ke Rumah Saksi Ipianto dan Korban dengan Maksud untuk bertemu dan menasehati Korban kemudian setelah sampai dirumah Saksi Ipianto dan Korban, Tersangka bersama dengan Saksi Rimayah menasehati Korban namun Korban tidak menerima nasehat tersebut sehingga Tersangka emosi dan langsung berdiri memukul kearah Wajah dan kepala Korban sebanyak 3 (tiga) kali kemudian menendang Korban menggunakan kaki kanannya sehingga jatuh terlentang di lantai rumah Saksi Ipianto kemudian Tersangka langsung menduduki perut Korban sambil meremas mulut Korban hingga mertua Korban datang untuk memisahkan Korban dan Tersangka.