Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Kepahiang
- July 13th, 2024 by Operator KN Kepahiang
Pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023, Kejaksaan Negeri Kepahiang telah melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dalam perkara tindak pidana pengancaman atas nama tersangka Rengki Saputra di sangkakan melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHPidana (Melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain)
Perkara tersebut dimintakan persetujuan untuk dilakukan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dengan pertimbangan:
1. Tersangka baru pertama kali melakukan Tindak Pidana.
2. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
3. Tersangka meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
4. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela tanpa syarat dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.
5. Masyarakat merespon positif.