Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan
- July 14th, 2024 by Operator KN Bengkulu Selatan
Pada hari Kamis tanggal 20 April 2024 sekira pukul 02.00 WIB bertempat di rumah keluarga Tersangka dan korban Vepi Ariska Binti Ludi Yono di Desa Selali Kec. Pino Raya Kab. Bengkulu Selatan, tersangka membuka facebook dan melihat postingan korban Vepi yang menjual sepeda motornya tanpa izin dan tanpa sepengetahuan tersangka, kemudian tersangka membangunkan korban yang sedang tertidur, tersangka memukul wajah dan seluruh tubuh korban hingga memar, kemudian korban meminta tolong dan tersangka berhenti.