marah-marah ketika rekan timnya melakukan kesalahan, berakibat pemukulan
Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Rejang Lebong
- July 14th, 2024 by Operator KN Rejang Lebong
Pada hari Senin tanggal 04 September 2023 sekira pukul 16.30 WIB ketika Saksi Korban dan Tersangka sedang bermain voli di Desa Air Bening Kec. Bermani Ulu Raya Kab. Rejang Lebong dan berada dalam satu tim yang sama dan pada saat pertandingan berlangsung Saksi Korban sering marah-marah ketika rekan timnya melakukan kesalahan. Hingga selesai pertandingan tim voli Saksi Korban dan Tersangka mengalami kekalahan. Kemudian setelah bersalaman-salaman dengan Tim lawan setelah selesai pertandingan ketika Saksi Korban sedang minum air di dekat net voli, Tersangka menghampiri Saksi Korban dan langsung memukul saksi korban di kepala bagian belakang Saksi Korban sebanyak 3 (tiga) kali yang mengakibatkan bengkak di kepala bagian belakang Saksi Korban dan memar di mata sebelah kanan Saksi Korban. Sehingga akibat pemukulan yang dialami Saksi Korban tersebut Saksi Korban tidak bisa beraktifitas seperti biasanya untuk membuka bengkel selama 1 (satu) hari.
Bahwa akibat pemukulan yang dilakukan oleh Tersangka terhadap Saksi Korban tersebut Saksi Korban mengalami bengkak di kepala bagian belakang dan memar di mata sebelah kanan