Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan
- March 11th, 2025 by Operator KN Bengkulu Selatan
Bahwa pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekira pukul 13.00 Wib anak saksi Galang (17 tahun) melihat pacarnya memposting fotonya bersama dengan anak saksi (korban) Dino (17 tahun), sehingga membuat anak saksi Galang (17 tahun) emosi, lalu anak saksi Galang (17 tahun) mengechat temannya yang bernama Oki dengan mengatakan : “Bawa Dino ke kosan kamu, dijawab oleh saudara Oki : “Dino tidak mau, Dino mau duel di Belakang SMA N 5 Bengkulu Selatan”, dan anak saksi Galang (17 tahun) menjawab : “ayo kesana”. Bahwa sekira pukul 13.30 Wib anak saksi Galang (17 tahun) bersama dengan tersangka Rezki (19 tahun), anak saksi Jerico (17 tahun), anak saksi Farel (16 tahun), dan anak saksi Wysnu (16 tahun) pergi menuju ke Belakang SMA N 5 Bengkulu Selatan. Dan tidak beberapa lama kemudian datang anak saksi korban Dino (17 tahun) bersama dengan 3 (tiga) orang temannya. Setelah itu anak saksi Galang (17 tahun) berkata : “berdirilah sini kalau melawan”, dijawab oleh anak saksi korban Dino (17 tahun) : “iya”, lalu anak saksi korban Dino memukul anak saksi Galang dibagian rahang sebelah kanan, kemudian dibalas oleh anak saksi Galang dengan memukul kepala anak saksi korban Dino, lalu terjadilah saling pukul antara anak saksi Galang dengan anak saksi korban Dino dan saling memiting leher. Setelah itu anak saksi korban Dino menusuk mata anak saksi Galang dengan menggunakan jari tangan kanannya hingga anak saksi Galang merasa sakit dan berteriak : “jangan menusuk mata saya”. Mendengar teriakan anak saksi Galang tersebut, lalu tersangka Rezki (19 tahun), anak saksi Jerico, dan anak saksi Farel membantu anak saksi Galang dengan cara tersangka Rezki (19 tahun) menendang belakang anak saksi korban Dino, anak saksi Jerico dan anak saksi Farel menendang pinggang bagian kanan dan kiri anak saksi korban Dino, kemudian anak saksi korban Dino pergi bersama dengan teman-temannya.