Kekerasan dalam rumah tangga dihentikan berdasarkan Keadilan Restoratif
Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan
- November 29th, 2024 by Operator KN Bengkulu Selatan
Tersangka Julius Andese Bin Hendra Gunawan pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira pukul 16.30 Wib bertempat di dalam warung manisan rumah terdakwa Desa Gunung Kembang Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga kepada isterinya (saksi Elsa), awalnya anak tersangka dan saksi Elsa menanggis, lalu saksi Elsa meminta tersangka untuk mengasuh anak tersebut, namun tersangka menolak dengan alasan anaknya tidak mau dengan tersangka. Setelah itu tersangka berkata : “anak ini emang bukan anak saya, saya terpaksa menikahi kamu, lalu saksi Elsa menjawab : “wajar saja kamu tidak mau mengasuh anak ini”. Setelah itu tersangka mau mandi dan mengambil handuk namun saksi Elsa masih mengomel, lalu tersangka memukulkan handuk kebadan saksi Elsa sebanyak 1 (satu) kali, kemudian tersangka menampar pipi saksi Elsa sebanyak 2 (dua) kali dan menampar bibir saksi Elsa sebanyak 2 (dua) kali yang mengakibatkan bibir saksi Elsa berdarah, sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/333/X/RM/2024 tanggal 02 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh dr. Diani Nur Pathona dokter pada RSUD Hasanuddin Damrah Manna, dengan hasil pemeriksaan, Kepala terdapat memar kemerahan pada bibir atas bagian tengah dengan ukuran satu centimeter kali nol koma delapan centimeter. Kesimpulan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan memar kemerahan pada bibir atas bagian tengah, akibat trauma kekerasan tumpul.