Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan
- July 16th, 2024 by Operator KN Bengkulu Selatan
Pada hari Rabu tanggal 7 Juli 2021 sekira pukul 08:00 WIB tersangka EFRIYANI Binti (Alm) NASIM melakukan tindak pidana, ”dengan sengaja melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”,yang dilakukan dengan cara memukul korban pada kepala bagian belakang dengan menggunakan 1 (satu) kayu warna cokelat dengan ukuran panjang kurang lebih 1 (satu) meter, perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 44 Ayat (1) Sub Pasal 44 Ayat (4) UU No. 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.