KEJARI KEPAHIANG RESTORATIVE JUSTICE KASUS PENGANIAYAAN
Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Kepahiang
- July 13th, 2024 by Operator KN Kepahiang
Kamis, 7 September 2023
Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang Ika Maluddhina, S.H.,M.H. didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum melaksanakan Restoratif Justice (RJ) dalam perkara tindak pidana penganiayaan yang di sangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Permohonan Restoratif Justice (RJ) tersebut dilakukan dengan pertimbangan sebagai berikut :
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
2. Tindak pidana hanya diancan dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima)tahun.
3. Tersangka meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
4. Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.
5. Masyarakat merespon positif
Adapun permohonan Restoratif Justice (RJ) tersebut akan di ajukan Pada Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI.