KEJAKSAAN NEGERI KEPAHIANG MELAKUKAN RESTORATIF JUSTICE PENGHENTIAN PENUNTUTAN PERKARA.
Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Kepahiang
- July 13th, 2024 by Operator KN Kepahiang
Pada hari Selasa, 07 Juni 2022 Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang Ridwan, S.H bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Abdul Kahar, S.H,.M.H & Kepala Seksi Intelijen Sudarmanto, S.H,.M.H serta Jaksa Penuntut Umum Mega Sari, S.H bertempat di Rumah Restoratif Justice melaksanakan ekspose perkara Restorative Justice (RJ) secara virtual dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI dan Dir Oharda pada Jampidum Kejagung RI, yang difasilitasi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Plt.Aspidum Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Perkara Restorative Justice tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Kepahiang yaitu Perkara Tindak Pidana Penganiayaan atas nama Tersangka YULIANA Alias YULI yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP. Adapun Syarat dilakukan Restorative Justice terhadap perkara atas nama tersangka YULIARTI Alias YULI sebagai berikut : 1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; 2. Tindak pidana yang dilakukan Tersangka diancam pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; 3. Bahwa Korban sudah tidak keberatan dan sudah memaafkan Tersangka; 4. Telah ada kesepakatan perdamaian secara lisan dan tulisan di depan Jaksa Penuntut Umum dan para Saksi.