Kejaksaan Negeri Kepahiang melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif
Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Kepahiang
- July 13th, 2024 by Operator KN Kepahiang
Pada hari Rabu tanggal 16 November 2022 Kejaksaan Negeri Kepahiang telah melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara tindak pidana penganiayaan atas nama tersangka Sudirman als Sudir Bin Mahli S (alm) yang di sangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP. Alasan dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif adalah : 1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana 2. Tindak pidana hanya di ancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 Tahun 3. Proses perdamaian dilakukan dengan sukarela, mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi 4. Masyarakat merespon positif