Karena masih Cinta, Perkara KDRT berhasil rujuk kembali
Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Rejang Lebong
- November 4th, 2024 by Operator KN Rejang Lebong
Bahwa kejadian bermula pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekira pukul 20.30 WIB bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Kel. Kesambe Baru Kec. Curup Timur Kab. Rejang Lebong, Tersangka Gustian Natalion Als Yayan Bin Suyitno menegur sikap saksi korban Claudia yang sedang bermasalah dengan orang lain, kemudian saksi korban Claudia tidak terima sehingga terjadilah cekcok mulut antara Tersangka Gustian Natalion Als Yayan Bin Suyitno dengan saksi korban Claudia, tidak lama kemudian Tersangka Gustian Natalion Als Yayan Bin Suyitno memutuskan untuk pergi meninggalkan saksi korban Claudia dan ketika ingin pergi Tersangka Gustian Natalion Als Yayan Bin Suyitno memukul bagian paha sebelah kiri saksi korban Claudia dengan menggunakan tangan sebelah kanan Tersangka Gustian Natalion Als Yayan Bin Suyitno sebanyak 1 (satu) kali dan sambil berjalan Tersangka Gustian Natalion Als Yayan Bin Suyitnoberkata “telponlah orang tua” lalu Tersangka Gustian Natalion Als Yayan Bin Suyitno langsung mengeluarkan mobil dan membawa mobil pergi meninggalkan saksi korban Claudia
Bahwa hubungan Tersangka Gustian Natalion Als Yayan Bin Suyitno dengan saksi korban Claudia adalah suami istri yang sah sebagaimana berdasarkan Buku Nikah Nomor : 0088/28/III/2021. Dan atas perbuatan Tersangka Gustian Natalion Als Yayan Bin Suyitno mengakibatkan saksi korban Claudia mengalami luka memar pada paha sebelah kirinya sebagaimana berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari RSUD Kabupaten Rejang Lebong Nomor : 040/135/A.2/RM/VIII/2024 tanggal 19 Agustus 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Marlis Tarmizi Sp.F.M.,M.H. dengan kesimpulan “berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka saya simpulkan bahwa korban adalah seorang perempuan, umur dua puluh sembilan tahun. Dari pemeriksaan didapatkan tanda-tanda kekerasan tumpul berupa luka memar dan lecet pada anggota gerak bawah kiri. Akibat luka tersebut tidak dapat menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian”