Karena kurang hati-hati, menyebabkan nyawa seorang wanita melayang
Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Rejang Lebong
- July 15th, 2024 by Operator KN Rejang Lebong
Bahwa ia Tersangka PURWANTO Als.PUR Bin JUMARI (Alm)pada hari Jum’at tanggal 05 Juni 2020 sekira pukul 15.30 Wib di Jalan Lintas Curup – Lubuk Linggau Desa Air Apo Kec.Binduriang Kab. Rejang Lebong sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Fix X BG 5521 GN warna hitam dengan membonceng istri dan anak terdakwa dari arah Lubuk Linggau menuju arah Curup dengan kecepatan agak tinggi lalu saat tiba di Desa Air Apo kondisi cuaca cerah, arus lalu lintas sedang dan keadaan jalan lurus, aspal hotmik dan terdapat lobang kecil dan terdakwa melihat dilajur kanan terdapat pedagang sayur yang sedang berjualan dengan menggunakan sepeda motor dan terdapat beberapa orang pembeli berjenis kelamin perempuan yang sedang membeli sayur lalu tiba-tiba korban yang merupakan pembeli sayur akan menyeberang jalan dari sebelah kanan menuju keseberang kiri jalan saat korban posisi ditengah badan jalan lalu datang terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motornya dan oleh karena kekurang hati-hatian terdakwa membuat terdakwa terkejut dan tidak dapat mengendalikan laju sepeda motor yang dikendarainya yang akhirnya menabrak tubuh korban hingga membuat korban terpental keaspal sejauh lebih kurang 2 (dua) meter dari titik tabrak sedangkan terdakwa tetap dapat mengendarai laju sepeda motornya dan akhirnya berhenti lebih kurang 1 (satu) meter dari titik tabrak kemudian saksi Lia Purnama Sari Als.Lia Binti Anom yang mendengar suara benturan dijalan dan melihat korban tergeletak dijalan langsung berteriak melihat korban dalam keadaan tidak sadarkan diri, lalu datang saksi Sinderlela Als.Sinder Binti Jani (Alm) membantu mengangkat tubuh korban lalu memindahkan korban kedalam mobil bersama warga selanjutnya korban dibawa kerumah sakit AR.Bunda di Lubuk Linggau sedangkan terdakwa diamankan oleh warga dan dibawa kerumah Kades Air Apo.
Bahwa akibat perbuatan Tersangka korban mengalami luka-luka dan meninggal dunia sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor : 03/VI / VISUM / RS-BUNDA/LLG/2020 tanggal 24 Juni 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Siti Romawati Dokter pada Rumah Sakit AR.Bunda Lubuk Linggau dan Surat Keterangan Kematian No : 140/037/AA/2020 tanggal 10 Juni 2020.
Bahwa perkara dimaksud dimintakan persetujuan untuk dihentikan penuntutan karena terpenuhi syarat berikut :
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dimana dalam berkas perkara tidak terdapat putusan pidana terdahulu yang pernah di jatuhkan terhadap tersangka;
Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau ancaman dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun akan tetapi berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan huruf c Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dikecualikan terhadap tindak pidana yang dilakukan karena kelalaian sebagai diatur dalam Pasal 5 Ayat (4) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif;
Telah ada kesepakatan damai antara ahli waris korban dan tersangka;
Masyarakat merespon positif.
Sedangkan barang bukti dalam perkara tindak pidana dimaksud adalah 1 (satu) unit Sepeda Motor Supra Fit X BG 5521 HN warna Merah Hitam, atas barang bukti tersebut dimintakan persetujuan untuk ditetapkan status barang buktinya dikembalikan kepada tersangka untuk digunakan bekerja sebagai penjual jamu keliling